Perwakilan mahasiswa yang menggelar aksi di depan Gedung DPR RI dalam rangka menolak revisi UU KPK dan RUU KUHP akhirnya menemui titik temu dengan Sekjen DPR RI Indra Iskandar untuk membuat butir-butir kesepakatan.
Dalam kesepakatan tersebut, Indra menjanjikan kepada perwakilan mahasiswa bahwa dirinya akan menyampaikan aspirasi penolakan terhadap RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Minerba dan RUU KUHP. Tertulis bahwa penyampain pesan mahasiswa harus dilakukan dalam kurun waktu empat hari ke depan.
Berikut poin-poin kesepakatan mahasiswa dengan Sekjen DPR:
1. Aspirasi dari masyarakat Indonesia yang direpresentasikan mahasiswa akan disampaikan kepada pimpinan Dewan DPR RI dan seluruh anggota
2. Sekjen DPR RI akan mengundang dan melibatkan seluruh mahasiswa yang hadir dalam pertemuan 19 September 2019, dosen atau akademisi serta masyarakat sipil untuk hadir dan berbicara di setiap perancangan UU lainnya yang belum disahkan
3. Sekjen DPR menjanjikan akan menyampaikan keinginan mahasiswa untuk membuat pertemuan dalam hal penolakan revisi UU KPK dengan DPR penolakan revisi UU KPK dan RKUHP dengan DPR serta kepastian tanggal pertemuan sebelum tanggal 24 September 2019.
4. Sekjen DPR akan menyampaikan pesan mahasiswa kepada anggota Dewan untuk tidak mengesahkan RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Minerba dan RKUHP dalam kurun waktu empat hari ke depan. (Gus)