"Hari ini kita akan menyampaikan surat perihal penutupan sementara selama 14 hari kepada PT PEMI Balaraja terkait ada 2 orang karyawannya meninggal COVID-19. Penghentian sementara selama 14 hari kerja merupakan amanat Pasal 13 Peraturan Bupati Tangerang Nomor 20 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam percepatan penanganan COVID-19," kata Asisten Daerah Bidang Pemerintah dan Kesra Pemkab Tangerang Hery Heryanto dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/4/2020).
Hery menjelaskan penutupan PT PEMI dilakukan agar protokol pencegahan penyebaran virus Corona bisa dilakukan. dan akan melakukan penyemprotan disinfektan di area perusahaan tersebut.- (AKHZ)