DUADETIK.COM - Anggota Polresta Tangerang Polda Banten berhasil meringkus pria berinisial RA (27), pelaku penjambretan di jalan Kronjo - Mauk Tangerang.
Aksi pelaku terungkap setelah pelaku
menjambret seorang wanita di kampung Nibung, desa Karang Anyar,
kecamatan Kemiri, kabupaten Tangerang pada Kamis, 02/02/2021.
Diktuip
dari merdeka.com, Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro
menjelaskan, pelaku berinisial RA mengakui telah melakukan tindak pidana
penjambretan sebanyak 3 kali.
Pol Wahyu juga mengatakan,
korban yang disasar pelaku RA adalah perempuan yang berkendara sendirian
terutama perempuanyang berkendara pada petang hari atau menjelang malam
hari.
Pelaku berinisial RA ditangkap usai menjambret seorang
wanita berinisial A (31), yang bekereja disalah satu Koperasi di
kabupaten Tangerang, terang Pol Wahyu.
Saat kejadian, korban
berinisial A, pulang sendirian menggunakan sepeda motor sekira pukul
18.00 WIB, dilokasi kejadian korban dipepet pelaku yang juga menggunakan
sepeda motor.
Dengan cepat kemudian pelaku merampas tas
korban yang berisi uang tunai senilai dua juta rupiah, sehingga korban
tak bisa mengendalikan motornya kemudian terjatuh hingga kaki korban
terkilir.
Atas kejadian itu korban melaporkan ke polisi.
Berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi, polisi mengidentifikasi
kendaraan sepeda motor yang identik dengan yang digunakan pelaku berada
di wilayah kecamatan Kronjo, kabupaten Tangerang.
"Tim berhasil menangkap tersangka, kemudian langsung dibawa ke Mapolrseta Tangerang untuk pemeriksaan" jelas Wahyu.(AMD)