Atas Perintah Prabowo KKP Segel Pagar Laut Sepanjang 30 Kilometer di Kabupaten Tangerang - duadetik.com

Sabtu, 11 Januari 2025

Atas Perintah Prabowo KKP Segel Pagar Laut Sepanjang 30 Kilometer di Kabupaten Tangerang

Petugas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terjun ke lokasi pemagaran laut 30,16 km di Tangerang, Banten, Kamis (9/1/2025). ANTARA/Harianto

TANGERANG | duadetik - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi menyegel pagar laut misterius yang membentang sepanjang 30 kilometer di Kabupaten Tangerang, Banten. Penyegelan ini dilakukan atas instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto setelah investigasi mendalam menunjukkan pagar tersebut tidak memiliki izin.

Bangunan ilegal ini terletak di sekitar Proyek Strategis Nasional (PSN) Tropical Coastland di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, milik pengusaha Sugianto Kusuma atau Aguan. Keberadaan pagar ini dianggap melanggar aturan hukum, merusak ekosistem laut, dan mengganggu aktivitas nelayan setempat.

"Pak Presiden sudah menginstruksikan. Saya pun tadi pagi diperintahkan Pak Menteri langsung untuk melakukan penyegelan. Negara tidak boleh kalah," ujar Pung Nugroho Saksono, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, saat proses penyegelan, Jumat (10/1/2025).

Pung juga menegaskan bahwa keberadaan pagar ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat. “KKP akan mendalami siapa pemiliknya. Kami cari informasi. Kalau sudah fiks ketemu, pasti akan kami lakukan tindakan lebih lanjut," ujarnya.

Pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer ini ditemukan membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji, melintasi beberapa kecamatan di Kabupaten Tangerang. Lokasinya berada di dekat PSN Tropical Coastland di PIK 2, dan sejak awal penemuannya telah menjadi perhatian publik karena dampaknya terhadap aktivitas nelayan di kawasan tersebut.

(Sumber: suara.com)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda