Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas dengan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono dan Wakil Menteri KKP di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 20 Januari 2025/RMOL |
Menteri Trenggono menyampaikan bahwa Presiden memberikan instruksi agar kasus tersebut diselesaikan secara hukum dan tuntas.
"Tadi arahan Bapak Presiden, satu selidiki sampai tuntas secara hukum supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada, itu harus menjadi milik negara," jelas Trenggono kepada awak media.
Pembangunan pagar laut tersebut diketahui melanggar aturan yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Peraturan tersebut mensyaratkan setiap pembangunan di wilayah laut memiliki izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL).
Sebagai langkah awal, KKP telah melakukan penyegelan terhadap konstruksi pagar laut tersebut. Trenggono menjelaskan bahwa identifikasi terhadap pemilik pagar laut akan dilakukan lebih lanjut.
“Setelah kita lakukan penyegelan, kita identifikasi siapa yang punya. Pada saat penyegelan, kita belum tahu siapa pemiliknya. Secara yuridis, harus ada pihak yang mengakui kepemilikan,” katanya.
Trenggono menambahkan bahwa penyelesaian kasus ini akan dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak, seperti TNI Angkatan Laut dan Badan Keamanan Laut (Bakamla). Kolaborasi lintas instansi ini diperlukan untuk memastikan setiap tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Apabila tidak ada izin, maka pagar laut itu akan menjadi hak negara karena dampaknya sudah jelas, seperti abrasi. Namun, pencabutan akan dilakukan secara hati-hati bersama seluruh pihak terkait agar tidak terjadi kesalahan," tambahnya.
Kasus pagar laut tanpa izin ini menjadi perhatian pemerintah karena berpotensi mempercepat kerusakan ekosistem di kawasan pesisir. Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini dengan transparan dan sesuai hukum yang berlaku.