Resmi! Prabowo Umumkan PPN Naik Jadi 12% Untuk Barang dan Jasa Mewah Mulai 1 Januari 2025 - duadetik.com

Rabu, 01 Januari 2025

Resmi! Prabowo Umumkan PPN Naik Jadi 12% Untuk Barang dan Jasa Mewah Mulai 1 Januari 2025

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keterangan pers terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

JAKARTA | duadetik – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi mengumumkan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen, yang hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah. Kebijakan ini akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2025.

Pengumuman ini disampaikan oleh Presiden Prabowo setelah mengikuti rapat penutupan tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa.

“Hari ini, pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, namun hanya untuk barang dan jasa mewah. Saya ulangi, kenaikan PPN ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah,” tegas Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan Jakarta.

Presiden menjelaskan bahwa keputusan ini diambil sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Menurut Presiden, kenaikan tarif PPN secara bertahap bertujuan untuk melindungi daya beli masyarakat serta mendorong pemerataan ekonomi.

Prabowo juga memastikan bahwa kenaikan tarif PPN hanya akan berlaku untuk barang dan jasa mewah, yang selama ini sudah dikenakan PPN atas barang mewah. Sebagai contoh, pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, motor yacht, dan rumah-rumah mewah. Namun, untuk barang dan jasa lainnya yang tidak termasuk dalam kategori barang mewah, tarif PPN tetap akan sama seperti saat ini, yaitu 11 persen, yang berlaku sejak 2022.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan sejumlah insentif ekonomi menyusul penerapan tarif PPN 12 persen pada 2025.

Pemerintah tetap akan memberikan fasilitas bebas PPN atau tarif PPN 0 persen untuk barang dan jasa yang diperlukan masyarakat luas dan memiliki dampak pada kehidupan sehari-hari. Ini termasuk bahan kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, serta jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, keuangan, asuransi, buku, vaksin polio, rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rusunami, dan juga penggunaan listrik serta air minum.

Untuk kelompok rumah tangga dengan pendapatan rendah, pemerintah memberikan stimulus berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen dari tarif PPN 12 persen untuk barang-barang penting (Bapokting) seperti Minyakita, tepung terigu, dan gula industri, sehingga PPN yang dikenakan tetap 11 persen.

Stimulus ini dianggap sangat penting untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan pokok.



Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda